Pemilihan umum Wali Kota Palangka Raya 2018

Pemilihan Umum Wali Kota Palangka Raya 2018
Sebelum
2013
Sebelum
2023
27 Juni 2018[1]
Kandidat
Peta persebaran suara
center
Lokasi Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah
Wali kota petahana
Riban Satia &
Mofit Saptono Subagio
Wali kota terpilih

Fairid Naparin &
Umi Mastikah

Pemilihan umum Wali Kota Palangka Raya 2018 (selanjutnya disebut Pilkada Palangka Raya 2018 atau Pilwali Palangka Raya 2018) adalah pemilihan umum kepala daerah yang diselenggarakan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Pilkada Palangka Raya 2018 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2018-2023.[2] Pemilihan ini diikuti oleh empat pasangan calon. Pasangan Fairid Naparin dan Umi Mastikah unggul dalam pemilihan ini.

Kandidat

Resmi

KPU Kota Palangka Raya menetapkan 4 pasangan calon peserta Pilkada Palangka Raya 2018.[3]

No. Urut Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Partai Pengusung
1 Tuty Dau Rahmadi Gerindra (4 kursi)
PKB (3 kursi)
NasDem (2 kursi)
2 H. Rusliansyah Rogas Usup Independen
20.032 dukungan dari minimal 19.700 dukungan
3 Fairid Naparin Umi Mastikah Golkar (4 kursi)
Demokrat (2 kursi)
PAN (2 kursi)
PPP (2 kursi)
4 Aries Marcorius Narang Habib Said Akhmad Fawzi Zain Bachsin PDI-P (7 kursi)

Gagal verifikasi

Terdapat empat pasangan calon yang gagal berkontestasi dalam Pilkada Palangka Raya 2018.[4]

  • Dagut-Fritriadi Yusuf
  • Rizky Mahendra-Daryana
  • Yuliastry-Parthul Munir
  • Nampung-Budi Santoso

Hasil pemilihan

Pasangan Fairid-Umi mengungguli ketiga pasangan calon lainnya.[5] Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya diselenggarakan pada 25 Juli 2018, untuk menetapkan pasangan calon terpilih.[6]

No. Urut Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Jumlah suara Persentase
1 Tuty Dau Rahmadi 9.766 8,53%
2 H. Rusliansyah Rogas Usup 15.798 13,80%
3 Fairid Naparin Umi Mastikah 50.348 44,06%
4 Aries Marcorius Narang Habib Said Akhmad Fawzi Zain Bachsin 38.466 33,60%

Referensi

  1. ^ Sutriyanto, Eko. Sutriyanto, Eko, ed. "Fairid-Umi Klaim Menang Pilkada Palangkaraya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 15 September 2021. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ kesbangpol (12 Februari 2018). "KPU Tetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2018". Diakses tanggal 15 September 2021. 
  4. ^ https://www.borneonews.co.id/berita/86431-kpu-palangka-raya-tetapkan-empat-pasangan-calon-wali-kota
  5. ^ https://www.puskapol.ui.ac.id/pilkada/kota-palangkaraya.html
  6. ^ "Fairid – Umi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Terpilih". 25 Juli 2018. Diakses tanggal 15 September 2021. 

Lihat pula

Pranala luar

  • Situs web resmi KPU Kota Palangka Raya


  • l
  • b
  • s