Resolusi 303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Burundi
  •  Belgia
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Nikaragua
  •  Polandia
  •  Sierra Leone
  •  Somalia
  •  Syria

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 303, diadopsi pada 6 Desember 1971. Usai kurangnya kebulatan suara di pertemuan ke-1606 dan ke-1607, Dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Umum.

Pertemuan-pertemuan di dewan diadakan menyusul ketegangan hubungan antara India dan Pakistan dalam serangkaian insiden, terutama Jammu dan Kashmir, dan serangan susulan di Pakistan Timur. Selain itu, Kelompok Pengamat Militer Perserikatan Bangsa-Bangsa di India dan Pakistan dikabarkan melanggar Perjanjian Karachi tahun 1949.[1]

Resolusi tersebut diadopsi oleh 11 suara, sementara Prancis, Republik Rakyat Polandia, Uni Soviet dan Britania Raya menyatakan abstain.

Referensi

  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 342. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1970
  • 1971
  • 1972 →