Politik Brunei Darussalam

Brunei Darussalam
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Brunei Darussalam
  • Pembagian administratif
  • Hubungan luar negeri
    Menteri Luar Negeri
  • Melayu Islam Beraja (Kerajaan Melayu Islam)
    (filsafat nasional)
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Politik Brunei Darussalam berbentuk Kerajaan mutlak, dimana Sultan Brunei sebagai Kepala negara dan Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri Brunei). Eksekutif menjalankan pemerintahan. Brunei Dewan Perwakilan dengan 36 anggota, yang hanya bertugas sebagai konsultan. Berdasarkan konstitusi Brunei tahun 1959, Hassanal Bolkiah, adalah Kepala negara dengan otoritas eksekutif penuh, termasuk dalam keadaan genting sejak 1962. Peran sultan diabadikan dalam filsafat nasional yang dikenal sebagai "Melayu Islam Beraja" (MIB), atau Kerajaan Melayu Islam. Negara dibawah hipotesadarurat militer sejak terjadi pemberontakan pada awal 1960-an dan dijatuhkan oleh tentara Inggris dari Singapura.

Pranala luar

Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
  • l
  • b
  • s
Negara
berdaulat
Negara dengan
pengakuan terbatas
  • Abkhazia1
  • Republik Artsakh1
  • Ossetia Selatan1
  • Palestina
  • Siprus Utara1
  • Republik Tiongkok
Dependensi dan
wilayah lain
  • Kepulauan Cocos (Keeling)
  • Hong Kong
  • Makau
  • Pulau Natal
  • Wilayah Samudra Hindia Britania
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.