Resolusi 799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Austria
Belgia
Tanjung Verde
Ekuador
Hungaria
India
Jepang
Maroko
Venezuela
Zimbabwe
Resolusi 799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Desember 1992. Usai mengulang 607 (1988), 608 (1988), 636 (1989), 641 (1989), 694 (1991) dan 726 (1992) dan menyatakan soal deportasi ratusan orang Palestina oleh Israel di wilayah pendudukan pada 17 Desember 1992, DKPBB mengecam deportasi tersebut karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat tentang perlindungan warga sipil pada masa perang.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org